PELAKSANAAN ALTERNATIV DISPUTE RESOLUTION DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR WONOSOBO)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PELAKSANAAN ALTERNATIV DISPUTE RESOLUTION DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR WONOSOBO)

XML

Tindak pidana merupakan suatu permasalahan yang menjadi pemicu kesibukan Pengadilan Negeri serta Kepolisian. Setiap harinya, hampir 70 lebih kasus tindak pidana masuk. Dimana dari 70 lebih kasus yang masuk, tindak pidana tertentu yang kerugiannya sedikit menjadi penyumbang terbesar. Beberapa kasus tersebut adalah KDRT, kekerasan terhadap anak, penipuan, penggelapan, pengroyokan, perzinahan, ITE, serta penganiyayaan. Ramainya kasus tindak pidana dengan nilai kerugian sedikit yang masuk ke Pengadilan Negeri membuat proses penyelesaian perkara tindak pidana menjadi lambat. Karena hal tersebut Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana secara alternatif. Kebijakan tersebut mengusung model keadilan restoratif, yaitu sistem ADR (Alternative Dispute Resolution). Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, dimana penelitian ini menganalisa data lapangan dengan perangkat analisa berupa sumber hukum yang terdapat dalam ajaran ilmu hukum secara umum. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh dianalisis menggunakan metode kualitatif serta disajikan secara deskriptif sehingga dapat ditarik beberapa kesimpulan yang sesuai dengan rumusan masalah. Proses penyelesaian perkara tindak pidana melalui alternatif tidak selalu berhasil. Beberapa kasus diantaranya mengalami kegagalan dan berujung masuk ke ranah peradilan. Hal tersebut dipicu oleh kurangnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat dan tidak tercapainya mufakat karena beberapa korban merasa tidak adil dengan kesepakatan yang dibuat. Dalam proses penyelesaian melalui ADR, polisi/ penyidik merupakan fasilitator yang akan membantu selama prosesnya. Kepolisian bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk pendampingan terhadap kasus yang melibatkan anak-anak, serta bekerjasama dengan UPIPA untuk kasus yang melibatkan perempuan di dalamnya. Pada proses penyelesaiannya, korban dan pelaku wajib didampingi oleh kerluarga atau oleh pihak yang memenuhi syarat untuk mendampingi seperti RT/ RW setempat, pemuka agama, atau pemuka adat.

Kata kunci: ADR, tindak pidana, keadilan restoratif, kepolisian resor


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Allyza Dif'adina - Personal Name
Student ID
2016090018
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-IH 708 ALL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail